ANAMBASNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas mengungkap adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan yang dilaksanakan pada tahun 2019. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 7,7 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menyatakan bahwa meskipun jumlah awal kerugian telah diketahui, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang untuk memastikan jumlah sebenarnya.
“Perlu kami hitung ulang karena ada sejumlah item yang belum diperhitungkan,” ujar Budhi pada Minggu, 24 November 2024.
Budhi menegaskan bahwa pelaku korupsi akan dijerat hukuman setimpal dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Jika tidak mampu, aset pribadi pelaku akan disita untuk menutup kerugian tersebut. “Akan saya kejar uang penggantinya. Kalau tidak diganti, ada pidananya juga. Kita akan tegas,” katanya.
Sejauh ini, Kejari Anambas telah memeriksa 17 saksi, termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Anambas. Selain itu, pihak asuransi proyek juga telah dimintai keterangan terkait proyek ini. Proyek pembangunan Puskesmas tersebut dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan pengawasan dari CV Kenen Konsultan.
Budhi berharap proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Kami harap ini bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar proyek bermasalah yang ditemukan di daerah tersebut, menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Puskesmas Siantan Selatan diharapkan menjadi fasilitas penting bagi masyarakat, namun masalah ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaannya.
Upaya Kejari Anambas untuk menindak tegas pelaku korupsi adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan.(Akbar)













