Opini

Hamil, Sebagai Dispensasi Nikah

76
×

Hamil, Sebagai Dispensasi Nikah

Sebarkan artikel ini
Laila Purnama Hilham, Mahasiswa program studi Stisipol Raja Haji, Senin, 11/11/2024. (Foto: LPH)

aANAMBASNEWS.COM – Modernisasi yang semakin pesat membawa perubahan signifikan dalam tatanan kehidupan masyarakat, termasuk di Kota Tanjungpinang yang terkenal dengan adat dan budaya Melayu nya yang kental.

Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup yang begitu cepat, nilai-nilai moral dan karakter yang seharusnya menjadi pondasi kehidupan bermasyarakat mulai tergerus.

Pergeseran nilai ini terlihat jelas dari fenomena sosial yang kini menjadi keprihatinan bersama. Kota yang dahulu dikenal dengan keteguhan dalam menjunjung adat istiadat dan norma agama, kini menghadapi tantangan serius dalam pembentukan karakter generasi mudanya.

Degradasi moral yang terjadi telah membawa dampak yang mengkhawatirkan bagi masa depan generasi penerus.

Belakangan ini, fenomena pengajuan dispensasi nikah di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan publik. Puluhan anak di Tanjungpinang, Provinsi Kepri mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Sepanjang Januari hingga September 2024, tercatat ada sebanyak 52 anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Umur anak tersebut kebanyakan berusia 16 hingga 17 tahun, dari puluhan anak yang mengajukan dispensasi nikah tersebut, kebanyakan disebabkan faktor hamil di luar nikah. Mirisnya, tidak sedikit dari anak yang menikah di usia dini itu langsung mengajukan cerai, usai merasakan kehidupan dalam berumah tangga.

Hal itu dipicu karena ketidakcukupan untuk menjalani pernikahan dan kurangnya pengetahuan dalam berumah tangga. Hal ini disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, Mukhsin (Tribunatam.id).

Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pembentukan karakter generasi muda. (Abdul Majid dan Dian Andayani: 2012) menekankan bahwa pembentukan karakter harus berlangsung dalam tiga lingkungan utama secara sinergis: keluarga sebagai madrasah pertama, institusi pendidikan formal, dan masyarakat sebagai lingkungan sosial yang lebih luas.

Fenomena tingginya angka dispensasi nikah akibat kehamilan di luar nikah di Tanjungpinang mengindikasikan adanya kegagalan di ketiga lingkungan tersebut. Di lingkungan keluarga, terlihat melemahnya peran orangtua dalam memberikan pendidikan moral dan pengawasan terhadap anak. Di lingkungan pendidikan formal, sistem pembelajaran yang terlalu berorientasi pada aspek kognitif telah mengabaikan aspek pembentukan karakter.

Sementara di lingkungan masyarakat, melemahnya kontrol sosial dan lunturnya nilai-nilai adat istiadat Melayu turut berkontribusi pada degradasi moral yang terjadi.

Jika kita telusuri lebih dalam, masalah ini berakar dari berbagai faktor. Pertama, perubahan pola asuh dalam keluarga. Di era digital ini, banyak orangtua yang kesulitan mengimbangi perkembangan teknologi. Mereka tidak paham cara mengawasi aktivitas anak di media sosial atau mengatur penggunaan gadget.

Akibatnya, anak-anak bebas mengakses berbagai konten tanpa pengawasan yang memadai. Ditambah lagi, komunikasi antara orangtua dan anak semakin berkurang karena kesibukan masing-masing. Padahal, masa remaja adalah periode kritis dimana anak sangat membutuhkan bimbingan dan perhatian orangtua.

Tekanan ekonomi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Banyak orangtua yang terpaksa bekerja dari pagi hingga malam untuk memenuhi kebutuhan hidup. Waktu berkualitas dengan anak menjadi sangat terbatas. Beberapa orangtua bahkan sampai merantau, meninggalkan anak dalam pengasuhan nenek atau kerabat.

Kondisi ini membuat pengawasan terhadap anak menjadi lemah. Di ranah pendidikan, sekolah-sekolah di Tanjungpinang menghadapi dilema tersendiri. Tuntutan untuk menghasilkan lulusan dengan nilai akademik tinggi membuat aspek pendidikan karakter seringkali terabaikan. Guru-guru lebih fokus mengejar target kurikulum dan mempersiapkan siswa menghadapi ujian.

Pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan pernikahan dini, yang sangat penting bagi remaja, masih dianggap tabu dan kurang dibahas secara terbuka. Padahal, pemahaman yang benar tentang hal ini bisa mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja.

Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat juga berkontribusi besar terhadap masalah ini. Nilai-nilai adat Melayu yang dulu menjadi benteng moral kini mulai luntur. Dulu, masyarakat punya mekanisme kontrol sosial yang kuat. Jika ada anak muda yang berperilaku tidak sesuai norma, akan langsung ditegur oleh tetangga atau tokoh masyarakat. Sekarang, banyak orang yang memilih diam dengan alasan “tidak mau ikut campur urusan orang lain”.

Individualisme yang meningkat membuat ikatan sosial dalam masyarakat melemah. Kegiatan-kegiatan yang dulu memperkuat kohesi sosial, seperti gotong royong atau pengajian remaja, kini mulai ditinggalkan. Anak-anak muda lebih suka menghabiskan waktu di mall atau café bahkan tempat hiburan malam daripada mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pemerintah daerah sendiri terkesan lamban dalam merespon perubahan sosial ini. Kebijakan yang ada lebih bersifat reaktif daripada preventif. Ketika kasus hamil di luar nikah terjadi, solusi yang ditawarkan hanya sebatas pengurusan dispensasi nikah. Padahal yang dibutuhkan adalah program-program pencegahan yang komprehensif.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan keterlibatan semua pihak. Di tingkat keluarga, perlu ada program-program edukasi bagi orangtua tentang cara mendidik anak di era digital. Orangtua perlu dibekali keterampilan komunikasi efektif dan pengetahuan tentang pengawasan penggunaan teknologi yang sehat.

Sekolah perlu merombak pendekatan dalam pendidikan karakter. Nilai-nilai moral dan budaya harus diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran, bukan hanya menjadi materi tambahan. Program pendidikan kesehatan reproduksi juga perlu diperkuat, dengan melibatkan ahli kesehatan dan psikolog remaja.

Di level masyarakat, perlu ada gerakan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat Melayu. Tokoh-tokoh adat dan agama harus lebih aktif melibatkan anak muda dalam kegiatan-kegiatan positif. Pembentukan komunitas pemuda yang berfokus pada pelestarian budaya bisa menjadi wadah yang positif bagi remaja.

Pemerintah daerah harus mengambil peran lebih aktif dengan membuat kebijakan yang komprehensif. Program pencegahan harus menjadi prioritas, misalnya dengan membentuk pusat konseling remaja di setiap kecamatan, mengadakan pelatihan keterampilan hidup bagi remaja, dan memberikan pendampingan bagi keluarga bermasalah.

Yang tidak kalah penting adalah perlunya monitoring dan evaluasi berkala terhadap program-program yang dijalankan. Dengan begitu, kita bisa melihat mana program yang efektif dan mana yang perlu perbaikan. Hanya dengan kerja sama yang solid dari semua pihak, masalah degradasi moral di Tanjungpinang bisa diatasi.

Penulis : 

LAILA PURNAMA HILHAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!