Batam

Hadiri May Day di WTB, Ketua DPRD Kamaluddin Apresiasi Semangat Pekerja Batam

12
×

Hadiri May Day di WTB, Ketua DPRD Kamaluddin Apresiasi Semangat Pekerja Batam

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, bersama Anggota DPRD menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, di kawasan parkiran WTB, Batam Center, Jumat, 1/5/2026. (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan, dan anggota DPRD Dr. Muhammad Mustofa, SH. MH, turut memadati peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan parkiran Welcome to Batam (WTB), Batam Center, Jumat (1/5/2026) pagi ini, mengusung tema besar: “Mengangkat Harkat & Martabat Kaum Pekerja, Batam Bersih Pekerja Peduli Lingkungan, Bersinergi untuk Kota yang Sehat dan Nyaman.”

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Dalam sambutannya, Kamaluddin memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan May Day tahun ini yang dinilai sangat positif. Ia menilai, kegiatan ini bukan sekadar ajang menyuarakan aspirasi, tetapi juga menjadi momen nyata kepedulian pekerja terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan kota.

“Ini menunjukkan sinergi yang kuat untuk bersama mewujudkan Batam yang maju, bersih, indah, dan nyaman. Para pekerja sangat menyadari bahwa Batam adalah rumah bersama yang harus kita jaga, rawat, dan kita ciptakan menjadi tempat yang lebih baik,” ungkap Kamaluddin dengan penuh semangat.

Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh dan mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berlangsung aman, damai, dan kreatif yang digelar oleh Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Batam-Kepri.

Sementara itu, dalam aksinya tersebut, KC FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pemerintah. Di antaranya adalah mendesak segera disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah atau HOSTUM.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *