Batam, Anambasnews.com – Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, akhirnya menemui titik terang. Kendala ini dipicu oleh belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang (Puskopkar).
Kondisi tersebut menyebabkan Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan. Masalah semakin kompleks karena posisi rumah-rumah tersebut berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa berdasarkan data penerimaan negara, hunian tersebut tercatat belum melunasi pembayaran UWT alokasi awal untuk masa 30 tahun.
“Karena posisinya di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut tercatat belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama sesuai ketentuan,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat, 1/5/2026.
Selain kendala administrasi, Harlas menyebutkan bahwa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam Peraturan Wali Kota (Perwako), kawasan tersebut sebenarnya merupakan zona komersial, bukan perumahan.
Meski demikian, BP Batam menegaskan akan tetap mengedepankan pendekatan solutif guna membantu masyarakat.
“Kami memahami keresahan warga dan tengah mengupayakan skema terbaik agar persoalan ini selesai sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, BP Batam sedang melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh aspek hukum dan tata ruang terpenuhi tanpa merugikan kepentingan masyarakat.
Dalam waktu dekat, BP Batam berencana mengundang pihak pengembang dan perwakilan warga untuk mencari solusi yang tepat dan terukur.**
Editor : Ind













