ANAMBASNEWS.COM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi mengukuhkan tiga pejabat eselon II Pemprov Kepri sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di tiga kabupaten/kota pada Selasa, 24 September 2024. Pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
Tiga pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs Kepala Daerah tersebut adalah Said Nursyahdu, Kepala DPKP Kepri, sebagai Pjs Bupati Lingga, Rika Azmi, Kepala DP2KH Kepri, sebagai Pjs Bupati Natuna, dan Andi Agung, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, sebagai Pjs Wali Kota Batam.
Pengangkatan ketiga pejabat tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dengan Nomor 100.2.1.3-3801 Tahun 2024, tertanggal 19 September 2024. Dalam keputusan tersebut, Mendagri memberikan beberapa tugas penting bagi para Pjs Kepala Daerah.
Beberapa tugas tersebut meliputi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu, para Pjs juga bertanggung jawab untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama berlangsungnya kampanye Pilkada.
Dalam SK tersebut, Mendagri juga menegaskan bahwa Pjs Kepala Daerah berwenang membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Selain itu, Pjs juga memiliki wewenang untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap membutuhkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Selama menjabat, mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang kepada Mendagri,” jelas Tito dalam SK tersebut.
Laporan tersebut harus mencakup kondisi keamanan dan ketertiban selama kampanye, netralitas ASN, serta gambaran pelaksanaan pemerintahan daerah selama cuti kampanye kepala daerah definitif. Laporan ini wajib diserahkan setelah tugas sebagai Pjs selesai, yaitu saat Bupati/Wali Kota definitif kembali dari masa cuti kampanye.
Gubernur Ansar Ahmad menambahkan, ketiga pejabat eselon II tersebut akan mulai menjalankan tugas mereka setelah Bupati dan Wali Kota definitif di Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Batam memasuki masa cuti kampanye untuk Pilkada Serentak 2024. Masa jabatan ketiga Pjs tersebut akan berlangsung selama 60 hari.(Anwar)













