ANAMBASNEWS.COM,TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para pengemudi transportasi online di Batam. Ansar memastikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif transportasi online tidak boleh sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan harus segera diterapkan oleh perusahaan aplikator.
Penegasan itu disampaikan Ansar saat menerima audiensi sekitar 150 driver online dari Batam di Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025).
“Pekan depan saya akan mengajak langsung perwakilan driver online Kepri ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta. Kita ingin ada kepastian yang jelas, sehingga semua aplikator wajib menaati SK yang sudah kita tetapkan,” tegas Ansar.
Didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Ansar menambahkan bahwa Pemprov Kepri juga akan mendorong Kemenhub untuk mengeluarkan surat resmi sebagai tindak lanjut. “Kalau sudah ada dasar dari Kemenhub, maka sanksi yang diberikan bisa tepat sasaran dan tegas diberlakukan,” ujarnya.
Para pengemudi online yang hadir menyampaikan bahwa hingga kini tarif dasar transportasi online masih belum sesuai aturan. Mereka berharap SK Gubernur yang telah menjadi payung hukum bisa segera dijalankan agar tercipta keadilan tarif dan kepastian penghasilan.
“Kami datang untuk menuntut kepastian. SK sudah ada, tinggal aplikator mau melaksanakan atau tidak. Kami ingin hak kami sebagai pekerja lapangan dihargai,” ungkap salah satu perwakilan driver dari Batam.
Ansar memastikan Pemprov Kepri akan berdiri di barisan terdepan memperjuangkan hak-hak para pengemudi online. “Pemerintah ada untuk rakyat. Dan saya akan kawal sampai ada keputusan yang tegas di tingkat pusat,” tegasnya.(*Dan)













