Tanjungpinang, Anambasnews.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada hari Selasa, 4 November 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi konsumen dan pelaku usaha di Kota Batam.
Anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, terutama di tengah dinamika pertumbuhan ekonomi dan industri di Kota Batam.
“Penting untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha, produsen, dan penyedia jasa juga harus memahami tanggung jawabnya untuk tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Gubernur Ansar Ahmad juga mengharapkan agar seluruh anggota BPSK Kota Batam dapat memperkuat koordinasi dengan BPSK Provinsi Kepulauan Riau serta lembaga terkait lainnya, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara optimal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau, Novianto, menjelaskan bahwa penetapan anggota BPSK Kota Batam telah melalui tahapan seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
“Anggota BPSK Kota Batam akan menerima laporan dari konsumen yang merasa dirugikan. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui proses ajudikasi,” jelas Novianto.
Penetapan susunan anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1104 Tahun 2025, yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2025.
Susunan Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030:
Unsur Pemerintah:
1. Yuniarti, S.T., M.M.
2. Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.
3. Drs. Zul Arif, M.H.
Unsur Konsumen:
1. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H.
2. Ade Darmo Hutabarat, S.H., CPM.
3. Adriansyah Sinaga, S.Sos.
Unsur Pelaku Usaha:
1. Agustri Sumardhy W., S.E., S.H.
2. Syafril Y., S.E., M.Ak.
3. Suharsah, S.H.
Dengan pembentukan BPSK Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap agar penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih cepat, adil, efisien, dan efektif di luar jalur pengadilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaku usaha di Kota Batam dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.(*Dani)













