AdvetorialKepriTanjungpinang

Perkuat Perlindungan Konsumen di Batam, Gubernur Ansar Lantik Anggota BPSK dan Minta Perkokoh Sinergi Lintas Unsur

4
×

Perkuat Perlindungan Konsumen di Batam, Gubernur Ansar Lantik Anggota BPSK dan Minta Perkokoh Sinergi Lintas Unsur

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025). F-Diskominfo Kepri

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Pelantikan berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 ini dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pengambilan sumpah jabatan ini merupakan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Gubernur Ansar meminta anggota BPSK yang baru dilantik untuk bekerja sebaik-baiknya dan memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen.

Mengingat penyelesaian sengketa konsumen adalah kewenangan pemerintah daerah, Gubernur menekankan pentingnya sinergi dari tiga unsur yang terlibat dalam BPSK: pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

“Sehingga ke depannya, seluruh masyarakat dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang harusnya mereka terima,” kata Ansar.

Fungsi Vital di Kota dengan Aktivitas Ekonomi Pesat

Dalam sambutannya Gubernur Ansar berpesan agar anggota BPSK Kota Batam yang dilantik untuk memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak hak konsumen.F-Diskominfo Kepri

Gubernur Ansar menegaskan bahwa keberadaan BPSK Kota Batam sangat vital. Mengingat Batam memiliki aktivitas ekonomi yang sangat pesat, perselisihan dan persengketaan konsumen sangat mungkin terjadi.

Oleh karena itu, BPSK yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjamin hak-hak konsumen.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik berasal dari tiga unsur yang diatur undang-undang, yaitu:

Unsur Pemerintah: Yuniarti, Aldy Admiral, dan Dra. Zul Arif.

Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, Suharsad, dan Syafril Y.

Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga, Dr. Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!