Tanjungpinang, Anambasnews.com – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi‑fraksi terhadap Ranperda, yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (26/10/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni hadir mewakili Gubernur Ansar Ahmad. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan.
Meskipun seluruh fraksi memberikan persetujuan, sejumlah catatan dan rekomendasi disampaikan sebagai masukan bagi Pemerintah Provinsi Kepri guna memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, aman, dan produktif.
Juru Bicara Fraksi Gerindra Arianto Lu menyatakan pengelolaan aset daerah memerlukan dasar hukum yang kuat, administrasi lengkap, serta pemanfaatan optimal guna menghasilkan nilai tambah bagi daerah.
“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Arianto Lu.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan, inventarisasi, dan pemeliharaan aset secara berkala, serta peningkatan kompetensi aparatur pengelola aset agar pekerjaan dilaksanakan secara profesional.
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Fraksi PKS Ismiyati berharap Perda yang akan ditetapkan nantinya menjadi landasan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.
Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan memperkuat tata kelola barang milik daerah mulai dari tahap perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan hingga pemanfaatan. Dengan pengelolaan yang tertib dan profesional, aset daerah tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah.(*Don)













