Anambasnews.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD pada Jumat, 28 November 2025. Sidang ini dihadiri oleh Bupati Anambas, Aneng, dan Wakil Bupati, Raja Bayu.
Linda, Anggota DPRD Anambas sekaligus Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) KTR, menyatakan bahwa Perda ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Anambas.
Linda merinci kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah tanpa rokok dalam Perda KTR, meliputi yaitu,

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan tempat praktik tenaga medis.
2. Tempat Proses Belajar Mengajar Sekolah, madrasah, perguruan tinggi, lembaga kursus, dan seluruh lingkungan pendidikan.
3. Tempat Bermain Anak Taman bermain, area publik ramah anak, dan lokasi berkumpulnya anak-anak.
4. Tempat Ibadah Masjid, gereja, vihara, pura, dan rumah ibadah lainnya.
5. Angkutan Umum Baik darat maupun laut.
6. Tempat Kerja Kantor pemerintah maupun swasta, termasuk ruang rapat, ruang pelayanan publik, dan seluruh lingkungan perkantoran.
Linda menambahkan, pemerintah tetap menyediakan ruang khusus bagi perokok di ruang terbuka dan fasilitas publik yang menyediakan smoking area.
Perda ini juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha, seperti larangan memajang rokok berdampingan dengan jajanan anak dan larangan menjual rokok kepada individu di bawah 21 tahun atau ibu hamil.
“Hidup sehat harus dibiasakan sedini mungkin. Dimulai dari anak-anak, agar generasi penerus Anambas tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berkualitas,” tegas Linda.
Pemerintah Kabupaten Anambas berharap masyarakat dapat berkolaborasi menjaga lingkungan tetap sehat dan nyaman dengan disahkannya Perda ini.(Adv)













