ANAMBASNEWS.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini pendaftaran tidak lagi menggunakan sistem zonasi, melainkan sistem domisili.
Kebijakan baru ini diambil untuk memperluas akses pendidikan bagi calon siswa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Anambas, Iim Mulyani Putri, menyampaikan bahwa perubahan sistem ini selaras dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menekankan prinsip keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
“Dengan sistem domisili, diharapkan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan sesuai dengan tempat tinggalnya,” ujar Iim, Senin, 26 Mei 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi kepulauananambas.spmb.id, di mana calon siswa dapat mengakses seluruh informasi terkait prosedur pendaftaran, persyaratan, serta jadwal pelaksanaan.
Sebagai bagian dari proses transisi, Disdikpora Anambas juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem ini. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan pertemuan langsung dengan para orang tua siswa.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memahami sistem baru dan pentingnya pendidikan bagi masa depan anak-anak kita,” tambah Iim.
Melalui perubahan sistem pendaftaran ini, Disdikpora Anambas berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam dunia pendidikan serta mencetak generasi muda yang unggul dan berkualitas di Kabupaten Kepulauan Anambas.(Ak)













