Bengkalis

Bupati Bengkalis Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Tiga Kecamatan

30
×

Bupati Bengkalis Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Tiga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Bengkalis, Kasmarni, Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Depan Kantor Bupati Bengkalis, Kamis, 12/9/2024. (Foto: Suryani/Anambasnews.com

ANAMBASNEWS.COM, Bengkalis – Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Bandar Laksamana, Bukit Batu, dan Siak Kecil. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Camat Bandar Laksamana pada Kamis, 12 September 2024.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Sebanyak 10 Kepala Desa dan 185 anggota BPD dari ketiga kecamatan tersebut menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Kasmarni.

Dalam rincian, Kecamatan Bandar Laksamana mengukuhkan 3 Kepala Desa dan 39 anggota BPD, Kecamatan Bukit Batu 3 Kepala Desa dan 49 anggota BPD, serta Kecamatan Siak Kecil 4 Kepala Desa dan 87 anggota BPD. Selain itu, 373 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tiga kecamatan tersebut juga turut dikukuhkan.

Bupati Kasmarni dalam arahannya menyampaikan selamat dan tahniah kepada Kepala Desa dan anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan mereka. Ia juga menyampaikan ucapan serupa kepada anggota Linmas yang telah dikukuhkan. Kasmarni berharap para Kepala Desa, BPD, dan Linmas dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasmarni juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah kesempatan untuk memperkuat komitmen dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap para pemimpin desa dapat memanfaatkan sisa masa jabatan dengan menunjukkan kinerja berkualitas melalui inovasi dan pelayanan yang cepat, mudah, terbuka, serta ramah kepada warga.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan desa, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), agar sesuai dengan masa jabatan delapan tahun. Kasmarni juga menegaskan bahwa pemerintah desa harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa, serta menghindari segala bentuk kriminalisasi dana, pungutan liar, maupun gratifikasi.

“Jangan sampai perpanjangan masa jabatan ini menjadi ruang untuk pelanggaran hukum. Kami ingin para Kepala Desa tetap berpegang pada regulasi dan etika kerja yang baik,” tegas Kasmarni.

Kepada anggota BPD, Bupati berpesan agar selalu menjunjung tinggi budaya kerja sama dalam melayani masyarakat dan menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Untuk anggota Linmas, ia meminta agar mereka benar-benar menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dan membantu menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman, terutama dalam kegiatan sosial dan saat pelaksanaan pemilihan.

Pada kesempatan itu, Bupati Kasmarni juga menyerahkan berbagai bantuan sosial kepada penyandang disabilitas dan penerima manfaat lainnya, seperti kursi roda, kacamata, alat bantu dengar, serta sarana dan prasarana panti. Ia berharap bantuan ini dapat meringankan beban penerima dan dimanfaatkan dengan baik.

Acara tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama antara Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, dan para tamu undangan, termasuk Asisten I Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Ed Efendi, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Camat dari ketiga kecamatan.(Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *