ANAMBASNEWS.COM – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayahnya. Hal ini disampaikan saat menghadiri ekspose penangkapan rokok ilegal di Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa pada Rabu, 5 Maret 2025.
Aneng mengungkapkan bahwa peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Ia juga menegaskan bahwa langkah pemberantasan barang ilegal ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ini yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto waktu kami retret di Akmil Magelang. Maka kita di daerah tegak lurus (perintah presiden),” ujar Aneng.
Pada kesempatan tersebut, Aneng mengapresiasi langkah Lanal Tarempa yang telah melakukan razia terhadap kendaraan yang baru tiba dari Tanjung Uban melalui KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 221 dus rokok ilegal berbagai merek dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
“Luar biasa tangkapannya, 221 dus rokok bermacam merek. Ini setara Rp1,4 miliar. Karena rokok ini tanpa cukai dan hanya boleh beredar di kawasan FTZ,” kata Aneng.
Sebagai langkah lanjutan, Aneng memastikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dikerahkan untuk membantu Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang ilegal di Anambas.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah Kepulauan Anambas.(Ak)













