KepriTanjungpinang

Cegah TPPO, Pemprov Kepri Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Pekerjaan Tidak Resmi

11
×

Cegah TPPO, Pemprov Kepri Imbau Masyarakat Waspada Tawaran Pekerjaan Tidak Resmi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Misni, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa, 7/7/2026. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui sinergi lintas sektor. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin Sekretaris Daerah Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (7/7/2026).

Bertema “Peningkatan Kapasitas SDM Terkait Pencegahan TPPO”, rapat ini membahas capaian enam Sub Gugus Tugas selama Semester I 2026 guna menyusun strategi Semester II 2026 dan tahun 2027. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris II Gugus Tugas Kombes Pol Taswin, Plt Kepala Dinas P3AP2KB TS Arif Fadillah, serta perwakilan instansi terkait.

Misni menegaskan posisi Kepri sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan dengan mobilitas tinggi menuntut kewaspadaan ekstra. “Kita harus memperkuat koordinasi agar pencegahan dan penanganan TPPO berjalan efektif,” ujarnya. Keberhasilan penanganan, lanjutnya, sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Enam Sub Gugus Tugas yang dievaluasi meliputi: Pencegahan, Rehabilitasi Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial, Penegakan Hukum, serta Pengembangan Norma Hukum dan Kerja Sama.

Misni juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan atau beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Senada, Kombes Pol Taswin menilai evaluasi ini penting untuk menyempurnakan kinerja gugus tugas ke depan. “Hasil ini menjadi dasar perbaikan agar penanganan TPPO semakin optimal,” katanya.

Berdasarkan data Dinas P3AP2KB hingga tahun 2026, tercatat 181 kasus perlindungan perempuan (51 kasus TPPO) dan 332 kasus perlindungan anak (16 kasus TPPO). Kegiatan diharapkan memperkuat koordinasi serta melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *