Anambas

Budhi Purwanto Pindah ke Gunungkidul, Sigit Sugiarto Akan Jabat Kajari Anambas

32
×

Budhi Purwanto Pindah ke Gunungkidul, Sigit Sugiarto Akan Jabat Kajari Anambas

Sebarkan artikel ini
Budhi Purwanto, (Foto: Ist)

Anambasnews.com – Setelah sukses mengemban amanah sebagai Kajari Anambas pertama dan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar, tugas Budhi Purwanto di daerah perbatasan tersebut telah berakhir seiring dengan mutasi yang diterimanya.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menetapkan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Anambas Budhi Purwanto sebagai bagian dari penyegaran organisasi di tubuh kejaksaan. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang mengatur perpindahan sejumlah pejabat kejaksaan di berbagai daerah.

Dalam surat keputusan tersebut, Budhi Purwanto mendapat amanah baru sebagai Kajari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara posisi Kajari Kepulauan Anambas akan diisi oleh Sigit Sugiarto, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Budhi Purwanto membenarkan kabar mutasi tersebut saat dikonfirmasi. “Iya benar baru keluar surat mutasinya, mohon maaf jika saya ada salah dalam berteman dan menjalankan tugas di Anambas,” ujarnya dengan nada rendah hati, Rabu, 14 Januari 2026.

Budhi dikenal sebagai Kajari pertama Kepulauan Anambas sejak lembaga Kejaksaan Negeri resmi berdiri pada September 2024, setelah sebelumnya wilayah tersebut berada di bawah naungan kejaksaan lain. Sejak awal bertugas, ia memiliki peran penting dalam membangun struktur organisasi, memperkuat kinerja aparat kejaksaan, serta menegakkan hukum di wilayah kepulauan perbatasan negara.

Selama masa jabatannya, Budhi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,1 miliar. Sebesar Rp 384 juta di antaranya berasal dari perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Siantan Selatan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap merupakan pengembalian kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejari Anambas. Sisanya sebesar Rp 883 juta berasal dari dana desa yang ditemukan melalui proses pengawasan dan pendampingan hukum, sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah sejak dini.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!