ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ratusan juta, di halaman Mapolres Natuna, Rabu, 12 Juni 2024.
Barang kena cukai ilegal ini adalah hasil penindakan dari Satreskrim Polres Natuna. Pemusnahan rokok itu dengan cara dibakar oleh Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang berupa 243.220 batang rokok dengan dengan nilai Rp392 juta dan total potensi kerugian negara mencapai Rp270 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Priyono Triatmojo mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit 1/Gardapati Natuna berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai pada saat operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara di Pelabuhan Selat Lampa.
Priyono menjelaskan, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Priyono menghimbau kepada mayarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
“Kami harap bagi masyarakat yang mengetahui peredaran barang kena cukai ilegal dapat melapor ke pihak penegak hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso merinci jumlah rokok yang dimusnhakan diantaranya Rave Merah 342, Rave Hijau 138 Maxxi 179, OFO 451, dan HD 132.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman Bea Cukai yang selalu berkoordinasi dan bersinegritas dalam menjaga Natuna,” ungkap Nanang.
Kedepan, Nanang berharap, sinergitas dan kebersamaan antara instansi di Natuna sebagai wilayah bagian paling utara Indonesia dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinag Tri Hartana, Forkopimda Natuna, Perwakilan Pemkab Natuna, dan Jajaran Personil.(Sarwanto)