ANAMNASNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengidentifikasi empat kategori kerawanan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada 2024.
Kerawanan tersebut diketahui melalui penelusuran berjenjang yang melibatkan Panwascam dan Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di wilayahnya.
Komisioner Bawaslu Anambas, Kolbin Salim, menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI yang diteruskan ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kami telah melaporkan empat kategori TPS rawan ini ke Bawaslu Provinsi pada bulan Oktober lalu,” ujar Kolbin pada Senin, 25 November 2024.
Empat Indikator Kerawanan TPS
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
TPS ditemukan memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia atau berubah status menjadi anggota TNI/Polri.
2. Penyelenggara Pemilihan Tidak Berdomisili di TPS Bertugas
Beberapa TPS memiliki penyelenggara yang terdaftar sebagai pemilih di luar wilayah domisilinya.
3. Kendala Jaringan Internet
TPS di wilayah tertentu, terutama yang terpencil, menghadapi kendala akses jaringan internet yang berpotensi menghambat pelaporan data hasil pemungutan suara.
4. Kendala Aliran Listrik
Beberapa TPS mengalami keterbatasan pasokan listrik, seperti di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, di mana listrik hanya tersedia pada sore hingga malam hari.
Bawaslu telah menyelesaikan pendataan dan berkoordinasi dengan KPU untuk mencoret nama-nama pemilih TMS dari papan pengumuman di TPS.
Selanjutnya, Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami berharap mesin listrik desa dapat dioperasikan 24 jam khusus untuk pemungutan suara, dan alat pemancar sinyal dapat disediakan bagi TPS yang terkendala jaringan internet,” jelas Kolbin.
Kolbin juga memastikan bahwa kategori kerawanan akibat kekerasan atau bencana alam tidak ditemukan berdasarkan penelusuran di lapangan.
Dengan upaya ini, Bawaslu Anambas berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung lancar tanpa kendala berarti, meskipun terdapat TPS di wilayah yang tergolong rawan.(Akbar)













