ANAMBASNEWS.COM – Kabupaten Kepulauan Anambas terus menjalankan program kado pernikahan, yang memberikan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan pengantin baru. Program yang dimulai sejak 2024 ini, akan dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan inklusivitasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Anambas mencatat, program ini telah menjangkau 58 pasangan pengantin pada tahun 2024. Namun, hingga Agustus 2025, baru 25 pasangan yang menerima kado serupa, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, menjelaskan bahwa program hasil kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Anambas ini bertujuan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan baru.
“Program ini sudah berjalan satu tahun dengan tujuan memudahkan pasangan baru dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya pada Minggu, 7 September 2025.
Firmansyah menekankan perlunya evaluasi untuk mengatasi berbagai kendala yang muncul. Salah satu isu utama adalah belum meratanya penerimaan program untuk semua agama. Saat ini, program kado pernikahan baru tersedia bagi pasangan pengantin Muslim.
“Ini salah satu catatan penting yang akan kami evaluasi. Kami berharap nantinya program ini juga dapat menjangkau seluruh pasangan, baik Muslim maupun non-Muslim,” kata Firmansyah.
Selain itu, keterbatasan jumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Anambas juga menjadi perhatian. Di beberapa pulau seperti Palmatak dan Jemaja, beberapa kecamatan harus berbagi layanan KUA yang terbatas, mempengaruhi efisiensi administrasi.
Kendala lain adalah status kependudukan calon pengantin. Pasangan dengan salah satu pihak berstatus penduduk luar Anambas tidak memenuhi syarat untuk menerima kado pernikahan ini.
Menyikapi hal ini, Disdukcapil Anambas dan Kemenag berencana untuk mengevaluasi kontrak kerja sama dan menyusun langkah-langkah optimalisasi program setelah September.
Evaluasi ini diharapkan dapat memastikan program mencapai tujuannya, yaitu membantu pasangan pengantin baru memiliki dokumen kependudukan yang sah tanpa penundaan.
Firmansyah berharap program ini dapat lebih inklusif dan efektif di tahun mendatang. “Mudah-mudahan, program ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, tanpa membedakan agama maupun status kependudukan,” pungkasnya.(*Ak)













