BatamPendidikan dan Kesehatan

RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan, Efektif Mulai 1 Juni 2026

5
×

RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan, Efektif Mulai 1 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan di mulai 1 Juni 2026, (Foto: BP)

Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mengaktifkan kembali layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Kerja sama ditandatangani langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terhitung mulai 1 Juni 2026, RSBP Batam yang berada di bawah naungan Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam, kembali beroperasi melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa reaktivasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi para pekerja di Batam, sekaligus mewujudkan visi Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Kerja sama ini adalah bukti komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja dan masyarakat Batam,” ujar Ariastuty.

Lewat kemitraan ini, RSBP Batam menyediakan fasilitas lengkap mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK). Seluruh layanan dirancang terintegrasi demi menjamin mutu dan kecepatan penanganan medis bagi peserta.

Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini, persyaratan administrasi yang diperlukan cukup mudah, yaitu:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas sah lainnya;
3. Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan;
4. Serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) jika diperlukan.

“Kami berharap kembalinya kerja sama ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terjamin di RSBP Batam, produktivitas tenaga kerja diharapkan tetap terjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Ariastuty.**

Editor : Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!