Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali berinovasi mempermudah pelayanan publik. Kini, seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 telah masuk ke dalam sistem basis data aplikasi LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan), sehingga wajib pajak sudah dapat mengakses informasi, mencetak dokumen, hingga melakukan pembayaran secara daring.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyambut baik langkah transformasi digital ini. Menurutnya, aplikasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah memangkas birokrasi dan menghadirkan layanan yang lebih efisien.
“Kami dorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk beralih ke layanan digital. Melalui LAPAK BUNGA, masyarakat cukup mengaksesnya lewat gawai masing-masing. Lebih cepat, lebih mudah, dan sangat membantu,” ujar Roby, Senin (18/05/2026).
Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso, menjelaskan bahwa aplikasi ini dapat diakses melalui tautan: https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Bagi pengguna yang belum memiliki akun, cukup melakukan pendaftaran, memilih jenis wajib pajak, dan melengkapi data diri serta objek pajak yang dimiliki.
“Pajak tahun ini sudah bisa dilihat dan dibayar langsung di sana. Wajib pajak juga bisa mencetak dokumen secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor,” jelas Setioso.
Selain pembayaran, LAPAK BUNGA dilengkapi berbagai fitur, mulai dari pengecekan status pajak terdaftar hingga pendaftaran objek pajak baru. Bagi yang kesulitan mengoperasikan, panduan lengkap dapat disimak melalui kanal YouTube maupun akun media sosial resmi Bapenda Bintan.
Setioso menambahkan, sosialisasi penggunaan aplikasi ini telah dilakukan secara masif sejak tahun lalu. Terobosan ini diharapkan makin mendekatkan layanan pemerintah dengan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Bintan.(*Tio)













