Tanjungpinang, Anambasnews.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025–2028. Pelantikan yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 ini dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).
Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang dilantik adalah Ramon Domora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.
Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menegaskan bahwa tugas komisioner yang baru bukan sekadar seremoni, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi publik dan kedaulatan penyiaran di Kepulauan Riau.

“Pelantikan ini menandai dimulainya tugas mulia untuk memastikan lembaga penyiaran di Provinsi Kepulauan Riau berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai budaya bangsa,” ujar Wagub Nyanyang.
Tantangan Daerah Perbatasan dan Kedaulatan Informasi
Wagub Nyanyang menyoroti tantangan unik Kepri sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam. Posisi ini membuat wilayah Kepri rentan terhadap masuknya siaran asing yang berpotensi bertentangan dengan jati diri bangsa.
“KPID harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan informasi dan memperkuat karakter bangsa melalui penyiaran yang sehat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penguatan konten lokal yang mengangkat potensi maritim, budaya Melayu, pariwisata, dan kearifan lokal Kepri. Wagub berharap KPID mendorong lembaga penyiaran menghasilkan program yang edukatif, inspiratif, dan mempromosikan UMKM daerah.
Selain itu, Wagub juga menyoroti perlunya literasi digital dan penyiaran bagi masyarakat di pulau-pulau terluar, agar mereka mampu memilah informasi dan terhindar dari berita bohong atau hoaks.
Wagub Nyanyang menutup sambutannya dengan harapan agar komisioner baru bekerja secara kolektif, kreatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika daerah perbatasan, menjadikan sumpah jabatan sebagai pedoman moral.(Adv)













