Hukum dan KriminalTanjungpinang

Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Liquid Cannabinoid Modus Vape oleh WN Malaysia

293
×

Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Liquid Cannabinoid Modus Vape oleh WN Malaysia

Sebarkan artikel ini
Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait kasus Penyelundupan Narkoba Liquid Cannabinoid Modus Vape oleh WN Malaysia, Kamis, 12/6/2025. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Upaya penyelundupan narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cairan menyerupai liquid vape berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang. Seorang pria berinisial VWC (34), warga negara Malaysia, ditangkap saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi berbasis informasi intelijen lintas negara yang mendeteksi upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang pada Kamis, 12 Juni 2025, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka VWC diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

“Kami menduga kuat VWC terhubung dengan sindikat narkoba lintas negara. Penyelidikan terhadap jaringan ini masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Hamam, didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi dan seorang Hakim dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam semangat penegakan hukum terpadu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Akun, WN Malaysia, untuk membawa narkotika jenis Liquid Cannabinoid zat psikoaktif sintetis menyerupai ganja dalam bentuk cair—yang dikemas dalam botol menyerupai isi ulang vape untuk menghindari deteksi petugas bea cukai.

VWC memulai perjalanannya dari Johor, Malaysia, menuju Batam dan melanjutkan ke Tanjungpinang melalui jalur domestik. Rute ini diduga sebagai bagian dari koridor perlintasan sindikat narkoba lintas negara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 botol Liquid Cannabinoid dengan berat total 177,15 gram, 2,36 gram sabu-sabu, paspor, tiket perjalanan, dompet, serta satu unit iPhone yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pengendali sindikat di luar negeri.

Diketahui, tersangka menerima imbalan sebesar 1.300 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta untuk perannya sebagai kurir narkoba yang akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang di Tanjungpinang.

VWC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat jumlah dan jenis narkotika yang dibawa.

“Kami masih terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan ini, termasuk mengidentifikasi penerima narkoba di Tanjungpinang dan wilayah Kepri lainnya. Ini adalah langkah strategis dalam pemberantasan sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut perbatasan,” tegas Kombes Hamam.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang dan proses penyidikan lebih lanjut terus berlangsung.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *