ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dalam langkah strategis memperkuat penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, dan DPRD Kepri secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Penandatanganan ini menjadi tonggak awal dimulainya era baru penanganan perkara hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keberlanjutan sosial.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H, menegaskan bahwa RJ bukan sekadar penyelesaian damai antar pihak, tetapi harus diikuti dengan pendampingan berkelanjutan untuk mencegah residivisme.
Ia menekankan pentingnya pelatihan keterampilan hidup, akses permodalan, dan pemberdayaan sebagai bagian dari proses pemulihan pelaku.
“Restorative Justice bukan sekadar mencari kata sepakat atau memaafkan, tetapi bagaimana memastikan pelaku benar-benar berubah,” ujar Teguh.
Teguh juga menyebut perlunya kebijakan konkret pasca-perdamaian, terutama di wilayah seperti Batam yang menjadi salah satu lokasi dengan penerapan RJ cukup tinggi.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, S.E., M.M, menyambut baik kolaborasi tiga institusi tersebut. Ia menilai RJ harus menjadi pintu masuk bagi intervensi sosial yang menyeluruh dan tidak berhenti di proses perdamaian.
“Kita tidak bisa melihat RJ hanya dari sisi hukum. Ini menyangkut nasib dan masa depan manusia,” ujarnya. Ansar juga menyoroti Kepri sebagai kawasan rawan kejahatan transnasional, seperti narkoba dan tambang ilegal, dengan 70-80 persen narapidana tersangkut kasus narkotika.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, S.E., menyebut RJ sebagai investasi sosial jangka panjang. Menurutnya, sistem hukum formal perlu dilengkapi dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
“Jika kita ingin menciptakan masyarakat yang aman dan adil, maka kita harus menanamkan nilai tanggung jawab dan pemulihan sejak dini,” kata Iman.(*Anwar)













