ANAMBASNEWS.COM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan aturan terkait sistem pembelajaran selama bulan Ramadan.
Dalam aturan ini, siswa kelas 1 hingga 3 Sekolah Dasar (SD) serta anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) diliburkan selama satu bulan penuh.
Kepala Disdikpora Anambas, Tony Karnain, menyampaikan bahwa meskipun tidak masuk sekolah, para siswa tetap diwajibkan mendapatkan bimbingan dari orang tua di rumah.
“Kami harap orang tua bisa membimbing anaknya di rumah. Walaupun tidak masuk sekolah, anak-anak tetap belajar secara mandiri,” ujar Tony.
Sementara itu, siswa kelas 4 hingga 6 SD serta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah dengan materi yang lebih difokuskan pada pemahaman agama.
“Belajarnya seperti pesantren kilat. Untuk siswa non-Muslim, mereka akan belajar agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” jelasnya.
Disdikpora juga menetapkan jadwal libur bagi siswa yang masih menjalankan kegiatan sekolah, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Selama proses pembelajaran di bulan Ramadan, guru diminta untuk mengoptimalkan bahan ajar agar tetap efektif dan tidak membebani siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Materi pelajaran diringkas agar siswa tidak mudah mengantuk. Karena kita tahu kalau puasa sering mengantuk. Peran guru sangat penting dalam proses belajar di Ramadan ini,” tutup Tony.
Aturan ini diharapkan dapat membantu siswa tetap mendapatkan pendidikan yang optimal selama bulan suci Ramadan, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.(Bur)













