ANAMBASNEWS.COM – Awal tahun 2025 menjadi momen penuh keprihatinan bagi pegawai honorer Pemkab Anambas, setelah BPJS Kesehatan membekukan status peserta mereka.
Pembekuan ini terjadi akibat belum adanya perpanjangan pembayaran iuran oleh Pemkab Anambas.
Helmi, seorang warga Tarempa, menyampaikan kekecewaannya setelah mendapati status BPJS Kesehatan istrinya, seorang pegawai honorer, tidak aktif saat ingin berobat ke RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT), Tanjungpinang, pada Kamis, 2 Januari 2024.
“Tadi bawa istri berobat ke RSUD RAT dengan rujukan dari RSUD Tarempa. Saat urus administrasi, ternyata status BPJS mati,” ungkap Helmi.
Helmi mengaku harus segera mendaftarkan BPJS secara mandiri agar istrinya tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. “Mau tak mau kami buat BPJS mandiri. Tapi jelas kami kecewa,” ujarnya.
Staf BPJS Kesehatan Anambas, Rizki Triananda, membenarkan bahwa pembekuan status peserta hanya berlaku bagi pegawai honorer Pemkab Anambas.
“Betul, ini sementara karena belum ada perpanjangan pembayaran dari Pemkab Anambas,” jelas Rizki.
Namun, Rizki memastikan bahwa peserta BPJS untuk masyarakat kurang mampu masih aktif. Ia menyarankan pegawai honorer yang membutuhkan layanan kesehatan segera mendaftar jalur mandiri dengan biaya kelas III sebesar Rp 35 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas I Rp 150 ribu per kepala.
Pembekuan ini menuai kritik, terutama karena menyulitkan pegawai honorer mendapatkan layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.
Pemerintah Kabupaten Anambas diharapkan segera mengambil langkah untuk memperpanjang pembayaran iuran guna mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan honorer.
Kondisi ini mencerminkan pentingnya keberlanjutan jaminan kesehatan, khususnya bagi pegawai non-ASN yang selama ini bergantung pada fasilitas BPJS Kesehatan.(Red)













