BeritaTanjungpinang

Pertemuan Warga Kampung Nusantara dengan PT. Citra Daya Aditya di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

349
×

Pertemuan Warga Kampung Nusantara dengan PT. Citra Daya Aditya di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Warga Kampung Nusantara dengan PT. Citra Daya Aditya di Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Jumat, 13/9/2024. (Foto: Anwar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko, memimpin langsung pertemuan antara Tim 9, perwakilan warga Kampung Nusantara, Km.14, Kelurahan Air Raja, dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dan PT. Citra Daya Aditya pada Jumat, 13 September 2024.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang ini juga dihadiri oleh perwakilan Polresta Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Gibran Center Kepri, mahasiswa, serta media.

Agenda utama dari pertemuan tersebut adalah membahas konflik tanah antara warga Kampung Nusantara dan PT. Citra Daya Aditya terkait pengajuan perpanjangan dan pemisahan sertifikat HGB oleh PT. Citra Daya Aditya. Warga menolak pengukuran tanah yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Warga Kampung Nusantara, khususnya RT.3/RW.6, menegaskan penolakan terhadap pengukuran tanah yang diajukan oleh PT. Citra Daya Aditya.

Warga beralasan bahwa tanah tersebut telah dibiarkan terbengkalai oleh PT. Citra Daya Aditya selama 30 tahun tanpa ada kegiatan apapun. Selama itu, tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pemukiman, perkebunan, peternakan, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Mereka juga menunggu hasil pertemuan lanjutan yang akan difasilitasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang dengan melibatkan BPN Provinsi, Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan PT. Citra Daya Aditya. Proses penyelesaian akan dilanjutkan setelah adanya Walikota Tanjungpinang definitif.

Pernyataan PT. Citra Daya Aditya
Deden, selaku kuasa dari PT. Citra Daya Aditya, menyatakan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang untuk proses perpanjangan dan pemisahan sertifikat HGB. Semua langkah akan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sementara, M. Ridha, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur, mengusulkan agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Ia berharap semua pihak mengikuti hasil pertemuan tersebut tanpa melibatkan pihak ketiga.

Kesepakatan yang dihasilkan ditandatangani oleh beberapa pihak, di antaranya, Mohamad Amin, Koordinator Kampung Nusantara RT.03/RW.06, Muhammad Parkusnadi, Koordinator Tim 9, perwakilan masyarakat, Aspan, Sekretaris Tim 9, Kampung Nusantara, dan Deden Daryaman, Kuasa PT. Citra Daya Aditya

Ditandatangi juga M. Ridha, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bambang Prasongko, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

Bambang Prasongko menutup pertemuan dengan menyatakan bahwa permohonan perpanjangan dan pemisahan hak oleh PT. Citra Daya Aditya belum dapat ditindaklanjuti hingga seluruh poin dalam pernyataan kesepakatan dipenuhi.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!