BintanSosial dan Ekonomi

PT Bintan Karya Bahari Dapat Ranperda, Bupati: Dorong Ekonomi Daerah

5
×

PT Bintan Karya Bahari Dapat Ranperda, Bupati: Dorong Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
‎DPRD Kabupaten Bintan menggelar Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari, Selasa, 20/1/ 2026. (Foto: Ist)

Bintan, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari pada Selasa, 20 Januari 2026 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan, yang didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan dan membahas Ranperda tersebut secara komprehensif.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan sidang paripurna ini. Semoga momentum ini semakin memantapkan langkah dan sinergi kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari penyesuaian bentuk badan hukum BUMD kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan usaha PT Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan perseroan daerah.

“Penyesuaian bentuk badan hukum ini diperlukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perusahaan, sekaligus menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pendirian PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengelolaan potensi kepelabuhanan secara profesional dan optimal.

“PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan serta memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen, pajak, dan retribusi,” tambah Bupati.

Menurutnya, keberadaan Perseroda ini juga diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata. Penyusunan Ranperda ini telah melalui tahapan kajian kelayakan yang mendalam, baik dari aspek ekonomi, pasar, maupun keuangan.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan DPRD Kabupaten Bintan terhadap eksekutif dalam pengesahan Ranperda tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan dukungannya terhadap pengesahan Ranperda ini, demi mendukung terwujudnya Bintan sejahtera dan Bintan Juara,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyampaikan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pendirian BUMD ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk legitimasi hukum yang didasarkan pada kebutuhan daerah serta kelayakan bidang usaha yang dijalankan. PT Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dengan ruang lingkup usaha di bidang jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya sesuai potensi daerah.

Ia menambahkan, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan penyesuaian bentuk hukum PT Bintan Karya Bahari menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).(*Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!