Jakarta, Anambasnews.com – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) resmi mengesahkan karya-karya Raja Ali Haji, pahlawan nasional, pujangga, dan ulama dari Kepulauan Riau, sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Indonesia. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Perpusnas, Prof. E. Amirudin Aziz, kepada tim pengusul dari Kepulauan Riau di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, 10 Desember 2025.
Tim pengusul Kepulauan Riau terdiri dari Herry Ardianto (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri), Datuk Sri Rida K. Liamsi (Ketua Tim Pengusul), dan Rendra Setyadiharja (Sekretaris Tim). Mereka menyampaikan argumentasi terakhir di hadapan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia mengenai pentingnya karya Raja Ali Haji.
Menurut Rida, karya Raja Ali Haji berpengaruh besar terhadap perkembangan literasi dan ilmu pengetahuan di Indonesia dan internasional.
“Karya-karya Raja Ali Haji sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia literasi dan ilmu pengetahuan, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional,” ujarnya.
Raja Ali Haji, yang lahir tahun 1808 di Pulau Penyengat dan meninggal pada usia 75 tahun, meninggalkan sekitar 20 karya, termasuk lima karya penting: Gurindam XII (sastra klasik), Bustan Al-Khatibin (kitab tata bahasa Melayu), Pengetahuan Bahasa (kamus bahasa Melayu), Thamarat Al-Mühimma (ilmu politik dan pemerintahan), dan Tuhfat Al-Nafis (sejarah). Karya-karya ini telah dialihaksarakan dari huruf Arab Melayu ke Latin dan diterjemahkan ke bahasa asing, termasuk Inggris, serta menjadi rujukan ilmuwan di Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei, Belanda, Inggris, Amerika, dan Australia.
Manuskrip asli karya Raja Ali Haji tersimpan di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, koleksi Perpusnas, serta perpustakaan di luar negeri, antara lain Perpustakaan Nasional Malaysia, Universitas Leiden (Belanda), dan Perpustakaan Nasional Inggris di London. Sebagian manuskrip masih dimiliki oleh masyarakat, terutama ahli waris dan kerabat Raja Ali Haji.
Dewan Pakar Komite IKON Indonesia, yang diketuai Dr. Mukhlis Paeni, menyetujui pengesahan karya Raja Ali Haji. Anggota dewan pakar antara lain Prof. Wardiman (mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan beberapa filolog. Mereka menekankan agar setelah pengesahan, karya-karya tersebut segera disebarluaskan dan disosialisasikan, terutama kepada generasi muda, melalui berbagai program dan alih wahana.
Prof. E. Amirudin Aziz menegaskan bahwa pencatatan dan pengesahan karya sebagai IKON adalah kebijakan strategis dalam membangun peradaban bangsa. “Langkah kecil dan sederhana ini memiliki dampak besar bagi masa depan peradaban,” kata Prof. Amirudin.
Herry Ardianto menambahkan bahwa Pemprov Kepri akan menindaklanjuti pengesahan ini dengan berbagai program, termasuk pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat, sebagai bagian dari upaya menjadikan karya Raja Ali Haji sebagai kekuatan masa depan kebudayaan Kepulauan Riau.
Usulan pengesahan karya Raja Ali Haji sebagai IKON Indonesia diajukan sejak Juli 2025 melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri, dengan dukungan Yayasan Budaya Indera Sakti, Yayasan Warisan Bintan, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Stisipol RHF, STAI SAR, Disbud Kepri, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang. Setelah pengesahan sebagai IKON, karya-karya ini akan diajukan sebagai Memory of the World (MOW).
Tahun 2025, lima daerah di Indonesia telah memiliki karya yang disahkan sebagai IKON, yaitu Jawa Timur, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Jakarta, Lampung, dan Kepulauan Riau.(*Dani)













