Anambas

Pemerintah Anambas Raih Predikat “Informatif” sebagai Bukti Komitmen Transparansi

2
×

Pemerintah Anambas Raih Predikat “Informatif” sebagai Bukti Komitmen Transparansi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Anambas Raih Predikat "Informatif", (Foto: Ist)

Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencatatkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, hari ini (11 Desember 2025).

Pada tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66 dan menempati peringkat ke-5 dalam kategori Pemerintah Kabupaten-Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Adapun hasil penilaian monitoring dan evaluasi tingkat provinsi untuk kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten-Kota adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Bintan (Informatif, 98,83)
2. Kota Tanjungpinang (Informatif, 97,68)
3. Kota Batam (Informatif, 97,65)
4. Kabupaten Lingga (Informatif, 96,83)
5. Kabupaten Kepulauan Anambas (Informatif, 94,66)
6. Kabupaten Karimun (Informatif, 92,41)
7. Kabupaten Natuna (Tidak Informatif, 37,1)

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik. “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga kita dapat meraih predikat ini. Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Aneng menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir, melainkan motivasi untuk evaluasi berkelanjutan. “Ke depan, kita harus meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik,” tambahnya.

Melalui predikat ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DISKOMINFOTIK) guna meningkatkan kapasitas aparatur serta mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!