AnambasHukum dan Kriminal

Warga Anambas Serahkan Diri ke Polisi, Sabu Lebih dari 1 Kg Diamankan

15
×

Warga Anambas Serahkan Diri ke Polisi, Sabu Lebih dari 1 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Anambas tangkap pelaku penguna narkoba jenis Sabu, Kamis, 20/3/2025. (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM – Seorang warga Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial RO (45), menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Kepulauan Anambas pada Kamis, 20 Maret 2025.

RO diduga terkait dengan kasus peredaran narkotika setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, FA dan EW, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi, RO mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu di Pulau Ambung-Ambung, Kecamatan Siantan Timur.

“RO menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Desa Batu Belah, Babandi,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket besar berisi sabu dengan berat sekitar 1.026,74 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di pesisir pantai dengan cara ditanam dalam galian pasir dan dibungkus dengan handuk berwarna hijau-putih.

Menurut polisi, RO awalnya berencana menjual narkotika tersebut. Namun, barang itu sempat hanyut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, RO tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“RO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” jelas Kasat Narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Dengan terungkapnya kasus ini, Kapolres berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” pungkasnya.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!