Hukum dan KriminalKepriTanjungpinang

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata

18
×

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan di Lembata, (Foto: Humas Kajati Kepri)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pengrusakan asal Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo (52), di wilayah Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Herman Yosef ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penindakan berlangsung.

Herman Yosef merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti melakukan tindak pidana “pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum”. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024.

Identitas Terpidana

– Nama: Herman Yosef Ola Otawolo
– Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973
– Usia: 52 Tahun
– Pekerjaan: Wiraswasta
– Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejati Kepri menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran bebas. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar hingga tuntas. Segera serahkan diri sebelum kami datang menjemput,” tegasnya.(*Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *