ANAMBASNEWS.COM – Tiga nelayan asal Desa Batu Belah, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa tahanan di Rumah Tahanan Sarawak, Malaysia. Ketiganya, yaitu Anggun (tekong), Suar, dan Agus (anak buah kapal), ditahan karena melanggar batas wilayah negara saat mencari ikan pada 17 Agustus 2024 lalu.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Anambas, Redo Glav, menyampaikan bahwa masa hukuman yang dijalani para nelayan tersebut bervariasi, yaitu tiga hingga enam bulan. “Saat ini, proses pemulangan sedang dilakukan. Ada dua opsi, yakni secara mandiri atau melalui bantuan pemerintah,” ujar Redo pada Jumat, 24 Januari 2025.
Redo menjelaskan bahwa Agus telah memilih pulang secara mandiri dan saat ini sudah berada di Ranai, Natuna, untuk melanjutkan perjalanan ke Tarempa menggunakan kapal kargo. Namun, pihaknya masih kehilangan kontak dengan dua nelayan lainnya, Anggun dan Suar. “Kami sulit berkomunikasi langsung dengan Malaysia, sehingga menggunakan perantara dari KBRI,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjungpinang, Sagala, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua nelayan Anambas yang diserahkan oleh Konsulat Jenderal Sarawak. “Keduanya dipulangkan melalui PLBN Entikong dan saat ini berada di Ranai, Natuna,” jelas Sagala.
Sagala menambahkan bahwa kedua nelayan tersebut akan melalui proses administrasi sebelum diserahkan ke keluarga mereka di Desa Batu Belah. “Administrasi sedang diurus, setelah itu mereka akan dipulangkan ke Anambas,” tutupnya.
Kepulangan ini menjadi kabar baik bagi keluarga nelayan yang telah menunggu kepulangan mereka selama berbulan-bulan. Pemerintah daerah diharapkan terus memantau dan memastikan keselamatan serta hak-hak para nelayan yang berada di wilayah perbatasan.(Burhan)