ANAMBASNEWS.COM – Seorang tenaga honorer yang bertugas di Puskesmas Tarempa, Kecamatan Siantan, terungkap menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial Di (45) diamankan oleh polisi pada Senin, 2 Desember 2024 di seberang Cafe Iwan Tarempa sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Anambas, AKP SM Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari tangan Di, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,68 gram yang dibungkus plastik.
“Ya, benar pelaku ditangkap dengan barang bukti tersebut. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Anambas,” jelas Simanjuntak, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga memeriksa seorang rekan Di berinisial SW. Meski hasil tes urine SW menunjukkan positif narkoba, ia tidak dijadikan tersangka karena tidak ditemukan barang bukti narkoba di tangannya.
“SW mengaku telah memakai sabu tiga hari sebelum ditangkap. Karena tidak ada bukti fisik, kami hanya merekomendasikan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN),” tambah Simanjuntak.
Kepala Puskesmas Tarempa, Apriyanti, membenarkan bahwa Di adalah staf honorer yang sehari-hari bertugas melayani pasien. Ia menjelaskan bahwa Di tidak masuk kerja pada hari penangkapan dan baru mengetahui kasus ini melalui informasi media.
“Pada hari Senin, 2 Desember 2024,0yang bersangkutan tidak hadir bekerja. Setelah mendapat kabar dari media, saya baru tahu bahwa dia ditangkap oleh polisi terkait kasus narkoba,” ujar Apriyanti.
Apriyanti menambahkan bahwa pihak puskesmas akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Anambas, terutama terkait kepercayaan terhadap tenaga kesehatan. Polres Anambas menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di semua lapisan masyarakat, termasuk di sektor pelayanan publik.(Burhan)