Tanjungpinang, Anambasnews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan menindak tegas ASN yang melanggar disiplin. Dua pegawai bahkan dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyatakan pengawasan rutin dilakukan dan sanksi tegas diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Satu ASN, YW, diberhentikan dengan hormat karena terlibat narkoba. Satu lagi, DAS, diberhentikan sementara karena kasus serupa,” tegas Fatah, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, enam ASN lain sedang dalam proses hukuman disiplin, dan tiga ASN telah dijatuhi hukuman sedang.
“Tindakan ini bukti keseriusan Pemko Tanjungpinang dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Fatah mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja ASN. “Laporkan jika ada pelanggaran. Kami akan tindak tanpa pandang bulu,”pungkanya.**
Editor : Ind













