Anambas

Sekretaris PMD: Pilkades dan Pemilihan BPD di Anambas Tunggu Regulasi Pusat

32
×

Sekretaris PMD: Pilkades dan Pemilihan BPD di Anambas Tunggu Regulasi Pusat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Anambas, Awaludin, (Foto: Julianto/ Anambasnews.com)

Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tengah mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan digelar tahun ini. Berbagai tahapan awal mulai disusun untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan lancar dan sesuai aturan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Anambas, Awaludin, menjelaskan bahwa terdapat 22 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026. Selain itu, ada 28 desa yang juga akan melaksanakan pemilihan anggota BPD.

“Mereka masa jabatannya dimulai pada tahun 2018. Kemudian ada perubahan masa jabatan dari semula empat tahun menjadi delapan tahun mengacu pada regulasi terbaru,” ujar Awaludin saat diwawancarai, Rabu, 25/2/2026.

Dengan perpanjangan tersebut, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang seharusnya berakhir lebih cepat kini genap delapan tahun pada tahun ini.

Menurut Awaludin, pihaknya telah menginstruksikan setiap desa untuk segera membentuk panitia pemilihan, baik untuk Pilkades maupun pemilihan BPD. Pembentukan panitia ini dinilai krusial agar seluruh tahapan dapat segera berjalan begitu jadwal resmi ditetapkan.

“Kami sudah menyurati desa-desa agar membentuk panitia. Jadi ketika aturan teknis dari pemerintah pusat keluar, kita sudah siap melaksanakan tahapan,” ucap mantan Camat Siantan Selatan ini.

Meski persiapan sudah digalakkan, Pemkab Anambas masih menunggu peraturan pemerintah terbaru yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan pemilihan. Aturan tersebut nantinya akan mengatur mekanisme, tahapan, hingga sistem pemilihan yang digunakan.

Awaludin menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru sebelum ada kejelasan regulasi. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap menunggu regulasi resmi sebagai payung hukum. Jangan sampai pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Ia berharap seluruh tahapan persiapan bisa segera dirampungkan sehingga pelaksanaan pemilihan dapat digelar tepat waktu. Koordinasi dengan pemerintah desa terus dilakukan untuk memastikan kesiapan administrasi maupun anggaran.

“Untuk jadwalnya masih menunggu, yang jelas pemilihan BPD itu direncanakan di pertengahan tahun ini,” tambah Awaludin.

Berikut adalah daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini,  Piasan, Batu Ampar, Teluk Bayur, Matak, Payamaram, Putik, Belibak, Air Putih, Serat, Temburun, Tarempa Selatan, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, Telaga, Lingai, Air Bini, Liuk, Teluk Sunting, Landak, dan Batu Berapit.

Sementara itu, 28 desa yang akan menggelar pemilihan BPD adalah yaitu, Batu Belah, Air Putih, Serat, Temburun, Teluk Sunting, Air Asuk, Teluk Siantan, Liuk, Lidi, Air Sena, Air Bini, Belibak, Piasan, Mubur, Payalaman, Matak, Payamaram, Batu Ampar, Teluk Bayur, Landak, Air Biru, Batu Berapit, Tarempa Selatan, Tarempa Timur, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, dan Bukit Padi.(*Julianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!