BeritaHukum dan KriminalTanjungpinang

Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

29
×

Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa, 17/12/2024. (Foto: Anwar/Anabasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kembali dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pemusnahan kali ini melibatkan 11 perkara narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 87,36 gram dan ganja seberat 3,90 gram. Selain itu, barang bukti dari 1 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 2 perkara Ketertiban Umum (Kamtibum) turut dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH. MH selaku PLT Kepala Kejari Tanjungpinang. Turut hadir Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, RD Akmal, SH. MH, para Kepala Seksi di Kejari Tanjungpinang, pihak Polresta Tanjungpinang, serta Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang.

RD Akmal menjelaskan bahwa barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air panas mendidih, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti narkoba jenis ganja, kasus Oharda, dan perkara Kamtibum dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum yang telah disediakan. Barang bukti lainnya, seperti ponsel, dihancurkan menggunakan palu.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti dari 11 perkara narkoba, 1 perkara Oharda, dan 2 perkara Kamtibum tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar RD Akmal.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tanjungpinang dalam menegakkan hukum serta mencegah peredaran barang bukti yang telah selesai diproses hukum.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!