AnambasHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Anambas Ungkap Kasus Dugaan Pornografi

67
×

Satreskrim Polres Anambas Ungkap Kasus Dugaan Pornografi

Sebarkan artikel ini
K Pelaku tindak pidana pornografi, Minggu, 11/8/2024. (Foto: dok. Polres Anambas)

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi melalui transaksi elektronik di wilayah Anambas, pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Seorang perempuan, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang saksi berinisial ER.

Saksi melaporkan adanya video tidak senonoh yang memperlihatkan seorang gadis melakukan tindakan masturbasi, disertai dengan caption “vd untuk dijual minat pm ok”.

Menurut keterangan saksi, peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 14:00 WIB. Saat itu, ER sedang berada di RSUD Tarempa mendampingi korban pencabulan untuk melakukan visum bersama dua temannya, S dan TA. Sambil menunggu hasil visum, mereka bermain HP untuk menghilangkan kejenuhan.

“Saat sedang bermain HP, saksi S menunjukkan video tidak senonoh yang diposting di status WhatsApp seorang gadis berinisial K,” terang ER.

ER menjelaskan bahwa TA sempat berniat untuk mengomentari video tersebut, namun dilarang oleh ER. Keduanya kemudian merekam video itu menggunakan HP mereka sebagai bukti, mengantisipasi jika status tersebut dihapus, serta untuk berkoordinasi dengan kepala dinas sosial setempat.

Sebelum melaporkan kejadian ini, ER sempat mendatangi rumah orang tua K untuk menanyakan keberadaan serta tujuan K memposting video tersebut. Namun, saat itu K tidak berada di rumah, seperti yang dijelaskan oleh ibunya.

“Setelah menunggu sekitar lima menit, K akhirnya pulang, dan kami menanyakan langsung tujuan dia memposting video tersebut. Pada awalnya, K tidak mengakui bahwa dia yang memposting video itu, namun setelah sepuluh menit, dia akhirnya mengakui perbuatannya,” lanjut ER.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, ER bersama temannya langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas. Satreskrim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, beserta barang bukti berupa satu unit handphone INFINIX Smart 5 berwarna hitam dengan IMEI yang telah tercatat, serta satu buah SIM card.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *