ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna melakukan penertiban spanduk yang sudah kadaluarsa di tempat umum dan taman kota.
Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar mengatakan, bahwa penertiban ini sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
“Baliho yang kita tertibkan ini baliho yang sudah kadaluarsa, rusak dan yang bisa membahayakan pengguna jalan sehingga harus kita bongkar, tetapi yang masih dinamis kita tinggalkan,” ujar Irlizar saat ditemui awak media di lokasi pembongkaran Baliho, di Simpang Tiga Bukit Arai, Natuna, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Irlizar menerangkan, ada beberapa lokasi yang dilakukan pembongkaran diantaranya, simpang Masjid Agung Natuna, simpang tiga pasar Ranai, Pantai Piwang, simpang tiga Bukit Arai, dan tempat-tempat tertentu yang bisa menggangu ketertiban dan ketentraman umum.
“Sementara untuk dilahan-lahan pribadi tidak kita bongkar, tapi kita berikan pemberitahuan dan tidak bertentangan dengan perundang-undagan serta adat istiadat,” jelas Irlizar.
Irlizar mengungkapkan, selain di kota Ranai pihaknya juga melakukan di setiap Kecamatan di Kabupaten Natuna.
“Sudah kita minta dan koordinasi kepada Satpol PP di setiap Kecamatan untuk melakukan pembongkaran baliho yang sudah kadaluarsa,” ucapnya.(Sarwanto)