BatamBerita

Ribuan Pengemudi Online Batam Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan Tarif dan Perlindungan Sosial

33
×

Ribuan Pengemudi Online Batam Gelar Aksi Damai Tuntut Keadilan Tarif dan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini
Ribuan Pengemudi Online Batam Gelar Aksi unjuk rasa, Senin, 19/52025. (Foto: Dan/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Batam – Ribuan pengemudi ojek dan taksi online di Kota Batam hari ini menggelar aksi damai sebagai bagian dari peringatan Hari Kebangkitan Transportasi Online Nasional, Selasa, 20 Mei 2025.

Aksi ini dimotori oleh Aliansi Driver Online Batam yang terdiri dari 63 komunitas roda dua (R2) dan roda empat (R4), serta didukung oleh organisasi seperti KOMANDO, FORDO, ACC, dan Unity Family.

Aksi serentak ini juga berlangsung di lebih dari 16 kota dan provinsi di Indonesia. Di Batam, para pengemudi memulai aksi dari kawasan WTB dan bergerak menuju Gedung Graha Kepri, menyuarakan sejumlah tuntutan yang selama ini dianggap diabaikan oleh perusahaan aplikator transportasi daring.

Salah satu tuntutan utama adalah penerapan tarif baru yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau sejak September 2024. Namun, setelah lebih dari delapan bulan, kebijakan tersebut belum dijalankan oleh aplikator.

“Tidak ada satu pun tarif transportasi di Kepri yang tidak tunduk pada peraturan pemerintah. Hanya aplikator yang menolak patuh. Kalau tidak setuju, gugat ke PTUN, bukan malah mengabaikan aturan,” tegas Djafri Rajab, Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam.

Menurut Djafri, pengabaian ini merupakan bentuk arogansi dari perusahaan digital yang lebih mementingkan kepentingan bisnis ketimbang kesejahteraan mitra pengemudi.

Selain masalah tarif, para pengemudi juga mendesak agar seluruh driver online di Batam yang diperkirakan mencapai 13.500 orang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ini pekerja lapangan, berisiko setiap hari. Perlindungan melalui BPJS TK bukan hanya hak, tapi kewajiban negara. Jangan terus-menerus ditunda,” ujar Djafri.

Dalam lingkup nasional, para pengemudi mendesak pemerintah segera mengesahkan regulasi khusus untuk transportasi online roda dua, mencakup layanan penumpang, makanan, dan barang. Selama ini, layanan tersebut belum memiliki dasar hukum spesifik, hanya berlandaskan Undang-Undang Pos.

Mereka juga menuntut pembatasan potongan pendapatan oleh aplikator maksimal 10% dan diberlakukannya sistem tarif bersih agar penghasilan pengemudi menjadi lebih layak.

Djafri menyampaikan kekecewaannya atas sikap pemerintah yang dinilai lemah dalam menghadapi pelanggaran aplikator. Padahal, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dan Komisi III DPRD Kepri.

“Tarif BBM sudah naik dari Rp8.600 ke Rp10.000, tapi tarif ojol tidak berubah lebih dari tiga tahun. Pemerintah tidak boleh kalah. Segera beri ultimatum dan jatuhkan sanksi kepada aplikator yang melanggar,” tegasnya.

Aksi damai ini menjadi simbol kebangkitan nasional para pengemudi online dalam memperjuangkan hak-haknya. Mereka berharap negara hadir dan berpihak pada rakyat, bukan tunduk pada dominasi korporasi digital.(Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *