Batam

Revisi Perda Sampah, Wali Kota Amsakar Siap Terapkan Teknologi dan Investasi Baru

4
×

Revisi Perda Sampah, Wali Kota Amsakar Siap Terapkan Teknologi dan Investasi Baru

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, (Foto: Mcb)

Batam, Anambasnews.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola persampahan. Hal ini disampaikannya saat memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).

Amsakar menjelaskan, pesatnya perkembangan Batam sebagai pusat ekonomi dan perdagangan membawa konsekuensi logis terhadap peningkatan volume sampah. Berdasarkan data, timbulan sampah pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah menyentuh 1,3 juta jiwa.

“Permasalahan ini menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujar Amsakar.

Keterbatasan kapasitas lahan dan layanan menuntut adanya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif. Ranperda ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut sekaligus menyelaraskan regulasi dengan perkembangan hukum dan teknologi terkini.

Beberapa poin strategis dalam revisi Perda ini meliputi penguatan peran pemerintah dari hulu ke hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam reduksi sampah, serta pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi.

Selain itu, diatur juga mekanisme pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif yang lebih tegas untuk meningkatkan kepatuhan.

Amsakar menegaskan, Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.

“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola sampah tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.

Melalui regulasi baru ini, Pemko Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan sekadar beban, melainkan sumber daya yang bernilai ekonomi jika dikelola dengan baik.

“Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh agar Perda ini segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Amsakar.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *