Batam

Ribuan Pekerja Rentan Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

5
×

Ribuan Pekerja Rentan Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sekda Batam, Firmansyah Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, (Foto: Mcb)

Batam, Anambasnews.com – Lebih dari 10 ribu pekerja rentan di Kota Batam kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dengan seluruh biaya iuran ditanggung Pemerintah Kota Batam.

Program ini merupakan salah satu fokus utama dari kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah mewakili pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada perwakilan peserta di Aula PIH Batam Centre beberapa waktu lalu.

Sasar Tiga Kelompok Pekerja Rentan
Sebanyak 10.285 pekerja menjadi sasaran program ini, yang terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Perlindungan ini dirancang untuk mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian yang tak terduga.

“Pada tahun 2026 ini, kami memberikan perlindungan tambahan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi rekan-rekan pekerja rentan. Kami paham bahwa risiko kerja selalu ada, jadi dengan adanya jaminan ini, mereka bisa bekerja lebih tenang dan fokus untuk menghidupi keluarga,” ujar Firmansyah dalam sambutannya, pada Kamis, 26/2/2026.

Program ini bukan hanya sebagai prioritas kerja pasangan Amsakar-Li Claudia, melainkan juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Tiga Tujuan Utama Program
Menurutnya, pelaksanaan program ini memiliki tiga tujuan penting. Pertama, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kedua, menjamin kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi jika terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.

“Kita tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjebak dalam kesulitan ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi bantalan ekonomi yang penting bagi mereka,” jelasnya.

Pemko Batam mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran bulanan dua program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang setiap bulan. Ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Firmansyah juga mengingatkan seluruh pekerja untuk tetap menjaga keselamatan saat bekerja. “Meskipun sudah ada perlindungan jaminan sosial, kita tetap harus selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan di tempat kerja,” pungkasnya.

Turut menghadiri acara tersebut unsur Forkopimda Kota Batam, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar–Riau, para kepala OPD Pemko Batam, serta perwakilan dari berbagai komunitas pekerja yang mendapatkan bantuan.(*Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!