ANAMBASNEWS.COM, Asahan – Ratusan massa dari Aliansi Pemuda Masyarakat Pejuang Bangsa (APMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan pada Senin, 10 Februari 2025.
Mereka menuntut pemerintah daerah agar menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.
Menurut Ketua APMPB, H. Zulkifli Matondang, dan Sekretaris M. Arifsyah, HGU PT BSP telah berakhir pada 30 April 2022, tetapi perusahaan masih terus mengelola dan mengambil hasil produksi dari lahan tersebut.
Massa menilai tindakan ini tidak adil, terutama karena PT BSP dianggap tidak memenuhi komitmen sosialnya kepada masyarakat selama 25 tahun beroperasi.
“Mereka tidak mengalokasikan lahan plasma bagi masyarakat sekitar dan tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan warga,” tegas Zulkifli.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan PT BSP, yang dianggap lebih mementingkan kepentingan bisnis dibanding kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan.
Para pengunjuk rasa mendesak pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan dalam menangani permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun PT BSP terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.(Hendra)













