Tanjungpinang, Anambasnews.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, membuka kegiatan Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang di Plaza Hotel Km 3.5, Rabu (5/11/2025).
Raja Ariza menjelaskan bahwa Tanjungpinang memiliki hubungan historis yang erat dengan peradaban Melayu, menjadikannya kaya akan peninggalan budaya. “Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat berharga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa cagar budaya bukan hanya bukti sejarah, tetapi juga dapat menjadi destinasi wisata sejarah dan religi yang memperkuat identitas kota. Sejak 2017, Pemko Tanjungpinang telah menetapkan 101 benda cagar budaya, termasuk yang berada di Pulau Penyengat yang berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi, mendaftarkan, dan merekomendasikan ODCB agar dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. “Tahun ini ditargetkan ada empat Objek Diduga Cagar Budaya untuk ditetapkan,” katanya.
Nazri berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga warisan sejarah dan budaya Tanjungpinang, serta memicu masyarakat untuk lebih aktif melestarikan khazanah ini untuk generasi mendatang.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam pelestarian situs budaya melalui inventarisasi dan pendaftaran ODCB yang akan diusulkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk direkomendasikan kepada Wali Kota sebagai cagar budaya resmi.**
Editor : Ind













