Tanjungpinang, Anambasnews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau di Lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Pelaksanaan FKP mengacu pada amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, mengatakan forum tersebut mengusung semangat “Mendengar, Melayani Hak Masyarakat untuk Tahu” melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sekaligus menjadi momentum peninjauan ulang standar pelayanan Diskominfo Kepri.
“FKP merupakan wadah komunikasi dua arah, di mana pengguna layanan dan berbagai unsur terkait dapat memberikan masukan serta saran terhadap pelayanan informasi yang telah diberikan,” kata Hendri.
Ia mengakui pelayanan informasi yang diberikan PPID Diskominfo Kepri bersama organisasi perangkat daerah (OPD) masih memiliki sejumlah kekurangan.
Karena itu, seluruh masukan dari peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Kami menyadari data dan informasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang disampaikan masih belum optimal. Ke depan hal ini akan kami perbaiki sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua PWI Kota Tanjungpinang, Suhardi, menyampaikan masukan terkait pelayanan informasi yang diberikan Diskominfo Kepri kepada wartawan melalui layanan PPID.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap informasi dan data pendukung sangat penting untuk menunjang kerja jurnalistik yang cepat, akurat, dan berimbang.
Suhardi mengusulkan agar Diskominfo Kepri menyediakan Media Centre atau pojok wartawan yang dilengkapi fasilitas kerja serta akses terhadap data dan informasi pendukung pemberitaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap ke depan layanan informasi beserta data pendukung yang dibutuhkan wartawan dapat semakin mudah diakses. Kehadiran Media Centre akan menjadi pusat layanan informasi yang mendukung kerja-kerja jurnalistik secara lebih efektif,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris II PWI Kepulauan Riau, Aji Anugraha, menyoroti kualitas materi informasi yang dipublikasikan PPID melalui berbagai kanal informasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola Diskominfo Kepri.
Menurut Aji, rilis dan berita yang dipublikasikan masih kerap belum menyajikan informasi secara utuh. Data pendukung, keterangan narasumber, serta perkembangan terkini dari kepala daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) sering kali belum lengkap sehingga membatasi ruang bagi media untuk mengembangkan pemberitaan yang komprehensif.
Ia berharap setiap rilis yang diterbitkan tidak hanya memuat informasi kegiatan seremonial, tetapi juga dilengkapi data, capaian program, dampak kegiatan, serta informasi terbaru yang memiliki nilai berita.
“Kami berharap memperoleh informasi yang utuh dan tidak terputus sehingga media memiliki lebih banyak pilihan angle dalam menyusun pemberitaan yang informatif, mendalam, dan berkualitas,” ujar Aji.
Aji juga menyatakan PWI Kepulauan Riau siap memperkuat kolaborasi dengan Diskominfo Kepri melalui berbagai program peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan jurnalistik dan penulisan berita dengan melibatkan tenaga ahli dari PWI.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi wartawan akan memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Forum Konsultasi Publik tersebut turut dihadiri akademisi, organisasi kemasyarakatan, PPID OPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Komisi Informasi Provinsi (KIP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), organisasi wartawan, serta mahasiswa.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan tindak lanjut Diskominfo Kepri dalam menyempurnakan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (*Dani)













