BintanSosial dan Ekonomi

Pemkab Bintan Buka Seleksi Pimpinan PT Bintan Karya Bahari

2
×

Pemkab Bintan Buka Seleksi Pimpinan PT Bintan Karya Bahari

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Penerimaan Direktur dan Komisaris, (Foto: Ist)

Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan secara resmi mengumumkan seleksi terbuka bakal calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda). Langkah ini menyusul berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang BUMD, guna mengisi jabatan strategis di perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan tersebut.

PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda) merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Lingkup kegiatannya meliputi penyediaan dan pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang, jasa terkait kepelabuhanan, serta bidang usaha lain yang mendukung sektor kepelabuhanan.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjelaskan pentingnya seleksi ini demi memaksimalkan peran perusahaan dalam berkontribusi bagi pendapatan daerah:

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang BUMD, maka perlu dilakukan seleksi untuk mengisi jabatan strategis seperti Komisaris dan Direktur. Bintan Karya Bahari ini kami harapkan dapat semakin menggenjot dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” ungkap Bupati Roby, Kamis, 6/8/2026.

PENDAFTARAN DIBUKA 5–18 AGUSTUS 2026

Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan telah menerbitkan dua pengumuman resmi, Pengumuman Nomor 500/02/VIII/2026 persyaratan dan alur pendaftaran Komisaris dan Pengumuman Nomor 500/03/VIII/2026  persyaratan dan alur pendaftaran Direktur.

Berkas lamaran dapat dikirimkan melalui tautan Google Form yang telah ditetapkan, terhitung mulai 5 Agustus 2026 dengan batas akhir pengiriman 18 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

TIGA TAHAPAN SELEKSI

Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap melalui tiga tahapan, yaitu:

1. Seleksi Administrasi peserta melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan
2. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) meliputi psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara
3. Wawancara Akhir  peserta yang lolos tahap sebelumnya akan diwawancarai langsung oleh Bupati Bintan selaku Kepala Daerah

Pemerintah Kabupaten Bintan mengimbau seluruh bakal calon yang berminat untuk membaca secara saksama seluruh persyaratan dan alur tahapan seleksi. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak narahubung yang tercantum dalam pengumuman resmi.(*Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *