Anambas

Pulau Jemaja: Kajian Kelayakan Menjadi Daerah Otonom Baru

12
×

Pulau Jemaja: Kajian Kelayakan Menjadi Daerah Otonom Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua BP2KKJ, Edi Ja’afar, SM. M.Kn, saat di wawancara media, di Desa Kuala Maras, Minggu, 7/7/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dr. Bismar Arianto seorang anggota Tim Akademis yang bertanggung jawab atas pengumpulan data eksisting Pulau Jemaja untuk mendukung usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di ujung utara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), belum dapat mengambil kesimpulan mengenai kelayakan Kepulauan Jemaja sebagai kabupaten baru.

Bismar menjelaskan bahwa tim yang dipimpinnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan analisis data. Data-data ini akan dibandingkan dengan data lainnya untuk menentukan apakah Kepulauan Jemaja layak atau membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut setelah hasil kajian selesai.

“Kami sedang dalam proses hasil penelitian, dan tidak ingin mendahului hasil penelitian ini,” kata Bismar saat diwawancari media, Minggu, 7 Juli 2024.

Dari proposal yang diberikan oleh Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ), Bismar mengakui bahwa persyaratan administrasi secara formal sudah terpenuhi.

Langkah selanjutnya adalah memformalkan sejumlah dukungan di level provinsi. “Proses pemekaran akan lebih kuat jika didukung oleh data-data berbasis akademik untuk menilai kelayakan dan kebutuhan proses pemekaran sebuah daerah,” tambah Bismar.

Ia menekankan pentingnya kajian akademik dalam menilai wacana pemekaran ini. “Saya kira sudah sangat progresif, tinggal bagaimana dalam beberapa bulan ke depan tahapan ini bisa sampai ke level pemerintah pusat jika hasil kajian ini layak dan dibutuhkan,” jelasnya.

Bismar juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membaca undang-undang nomor 23 secara komprehensif, yang mengatur dua mekanisme pemekaran daerah.

Pertama adalah studi atas analisa untuk pembentukan sebuah daerah berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kapasitas daerah. Kedua, undang-undang ini juga mengatur pembentukan DOB demi kepentingan strategis nasional, dengan parameter seperti daerah perbatasan, pulau terluar, dan wilayah yang menjaga kedaulatan NKRI.

“Saya kira secara umum parameter kedua itu dimiliki oleh Kepulauan Jemaja. Namun, apakah itu dibutuhkan atau tidak, itulah yang akan kami telaah dan berikan argumentasi dalam konteks kepentingan strategis nasional,” ungkap Bismar.

Di tempat yang sama, Ketua BP2KKJ, Edi Ja’afar, SM. M.Kn, menyatakan bahwa masyarakat Kepulauan Jemaja tetap optimis berjuang untuk berdiri sendiri sebagai DOB baru, meskipun harus menerima dinamika yang ada.

“Tidak ada yang tersulit jika kita bersama, hanya perlu bersabar untuk menunggu proses dan waktu,” kata Edi Ja’afar, sambil mengajak masyarakat agar selalu menjaga soliditas dan terus semangat berjuang.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!