Anambas

Proyek Pembangunan di Anambas 2024 Terkena Sanksi Administrasi Akibat Kurangnya Koordinasi

72
×

Proyek Pembangunan di Anambas 2024 Terkena Sanksi Administrasi Akibat Kurangnya Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Kepala DPUPRPRKP Anambas, Syarif Ahmad, Kamis, 7/11/2024. ( Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Kabupaten Anambas mengalami beberapa kendala administratif dalam proyek pembangunan fisik pada tahun 2024, yang berujung pada pemberian sanksi oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN).

Sanksi ini muncul karena Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPRKP) Anambas tidak melakukan koordinasi yang memadai dengan kedua instansi tersebut sebelum memulai pekerjaan, sehingga beberapa pelanggaran administratif terjadi.

Syarif Ahmad, Kepala DPUPRPRKP Anambas, mengakui pentingnya koordinasi dengan PSDKP dan LKKPN, mengingat hampir seluruh wilayah perairan Anambas seluas sekitar 1,27 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi. “Kita mau membangun harus koordinasi dengan PSDKP dan LKKPN,” ujar Syarif, Kamis, 7 November 2024.

Menurut Syarif, beberapa pekan yang lalu, pihaknya telah dipanggil oleh PSDKP untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proyek.

PSDKP sendiri memahami situasi ini dan memberikan dispensasi kepada DPUPRPRKP sehingga proyek 2024 dapat tetap dilanjutkan, namun dengan catatan tetap ada sanksi yang diberlakukan.

Pelanggaran yang sering terjadi dalam proyek pembangunan ini adalah penggunaan tongkang milik kontraktor untuk membawa material, yang seringkali bersandar di area yang dilarang.

Syarif mengungkapkan bahwa ketiadaan pelabuhan khusus untuk pendaratan tongkang pengangkut material menjadi salah satu penyebab kesulitan dalam mematuhi aturan.

Salah satu dampak dari pelanggaran tersebut adalah denda sebesar Rp 300 juta yang harus dibayar. Namun, DPUPRPRKP tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk membayar denda ini, sehingga menjadi masalah yang cukup kompleks. “Jika ada alokasi anggaran, tentu kita yang bayarkan denda itu,” ungkap Syarif.

Ke depan, DPUPRPRKP berjanji akan memprioritaskan koordinasi sebelum memulai pekerjaan proyek agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang berlaku.

“Untuk tahun ini tadi sudah dijelaskan dapat dispensasi. Tahun depan (2025), setiap pekerjaan, diutamakan dahulu untuk koordinasi dengan LKKPN dan PSDKP agar pekerjaan teratur,” tegas Syarif.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *