ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya, yakni pencurian kotak amal di Masjid Al Hidayah Desa Kelong dan kasus pencurian serta penggelapan di Kampung Bangun Rejo, Bintan Timur. Keberhasilan ini didukung oleh laporan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur pada Jumat,27 September 2024, menjelaskan bahwa modus pencurian kotak amal dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk melalui pintu masjid yang tidak terkunci. “Pelaku mengambil kotak infak di dalam masjid, kemudian merusak dan mengambil uang di dalamnya sebelum membuang kotak infak tersebut ke laut,” ujar AKP Firuddin.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pelaku yang berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, namun membawa motor tersebut tanpa niat untuk mengembalikannya.
“Kedua pelaku sudah ditangkap. Pelaku pencurian kotak infak berinisial HO, berusia 45 tahun dan bekerja sebagai tukang batu. Sedangkan pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor berinisial KA, berusia 36 tahun, yang bekerja di sektor swasta,” jelas Firuddin.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yaitu pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal 362 atau pasal 372 KUHP untuk kasus penggelapan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun untuk kasus pencurian dengan pemberatan dan 5 tahun untuk kasus penggelapan.
Pihak kepolisian berharap dukungan dan kerjasama dari masyarakat terus berlanjut agar situasi kamtibmas di wilayah Bintan Timur tetap kondusif.(Alex)













