ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap RS (31), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terancam hukuman sesuai Pasal 365 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Budi Santosa, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolresta AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, dan Kasi Humas Iptu Syahrul Damanik, dalam konferensi pers di lobi Polresta Tanjungpinang, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut keterangan Kapolresta, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB. Korban, Maimunah (71), yang beralamat di Jl. Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumahnya.
“Tersangka berpura-pura sebagai petugas pengantar paket dan kemudian menyerang korban dari belakang dengan memukul wajahnya sebanyak dua kali hingga korban tak berdaya,” jelas Kombes Pol. Budi Santosa.
Diketahui, motif pelaku adalah masalah ekonomi, termasuk biaya pernikahan, judi online, dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain 1 unit handphone Samsung Galaxy A04E, 1 unit handphone Redmi 8, 1 unit sepeda motor Jupiter MX, serta beberapa pakaian dan kartu ATM atas nama Rian Setiawan, yang merupakan identitas asli pelaku.
Unit Jantanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, dipimpin oleh IPDA Fredoy Simanjuntak, SH dan AIPTU Juara Limbong, SH, melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Jantanras mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah kos di Jl. Karet II, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Atas tindakannya, RS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolresta Tanjungpinang menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.(Anwar)













