ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengungkap dan menangkap enam orang terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 135,37 gram.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polresta Tanjungpinang pada Kamis, 10 Oktober 2024 mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak dari beberapa laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.
Kapolresta, didampingi oleh Wakapolresta AKBP Arief Robby Rachman, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Resnarkoba Polresta, menjelaskan bahwa Polresta berhasil mengungkap empat kasus narkotika dalam periode 19 hingga 21 September 2024.
Selain itu, kasus terbaru berhasil diungkap pada 4 Oktober 2024, dengan total enam tersangka, satu di antaranya adalah perempuan. Empat tersangka ditangkap pada September, sedangkan dua lainnya pada Oktober.
Salah satu pengungkapan paling menarik, menurut Kombes Pol. Budi Santosa, adalah kasus pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, seorang lelaki dilaporkan menyalahgunakan narkotika. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut merupakan rekayasa.
Seorang perempuan berkolaborasi dengan seorang lelaki untuk menjebak suaminya agar ditangkap oleh polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Akhirnya, perempuan tersebut bersama rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan.
Dari keenam tersangka, Polresta Tanjungpinang menyita barang bukti berupa sabu seberat 135,37 gram, timbangan digital, plastik untuk paket narkoba, lima unit ponsel, dua unit sepeda motor, serta dua alat isap sabu.
Kapolresta menegaskan bahwa empat tersangka dari kasus bulan September akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni RK, IA, dan MM, akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 6 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(Anwar)













